.
Satpol PP Kecamatan Cibinong Babat Habis
Satpol PP Kecamatan Cibinong tertibkan spanduk liar. Seluruh spanduk tersebut diketahui telah melanggar ketentuan yang ada. Selain tidak membayar pajak, ada pula spanduk yang sudah kedaluwarsa, Senin(10/07)

Seharusnya, setiap spanduk yang ada itu memiliki cap resmi dari kantor Kecamatan Cibinong yang membuktikan jika spanduk tersebut telah membayar pajak. Kalau sudah habis masanya, mereka bisa memperpanjangnya lagi.

Hingga saat ini, masih banyak reklame yang belum memiliki izin dan kedaluwarsa terpasang di sudut-sudut Kota Cibinong yang di babat habis oleh petugas Satpol PP Kecamatan Cibinong.

Puluhan reklame yang tidak berizin dan telah kedaluwarsa diamankan oleh Satpol PP Kecamatan Cibinong setiap harinya. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah karena tidak memiliki izin atau telah kedaluwarsa serta tidak diperpanjang.

#CikomCikes 
#Cibinongkompakcibinongkesohor