TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN CIBINONG
Tugas Pokok dan Fungsi
Kecamatan terdapat pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 98 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Susunan Organisasi Kecamatan Cibinong
terdiri dari:
a. Camat;
b. Sekretariat, membawahkan :
- Sub
Bagian Program dan Keuangan;
- Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f. Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
g. Seksi Pendidikan dan Kesehatan;
h. Kelurahan;
i. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Berikut Uraian dari Tugas
Pokok dan Fungsi Kecamatan:
a.
Camat;
Untuk menyelenggarakan tugas, Camat mempunyai
fungsi :
1) Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum
Kecamatan;
2) Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3) Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum;
4) Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati;
5) Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
6) Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
7) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
Desa dan/atau kelurahan;
8) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unsur Perangkat Daerah yang ada
di Kecamatan;
9) Pelaksanaan administrasi Kecamatan; dan
10) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai bidang tugasnya.
b. Sekretariat
Sekretariat mempunyai
tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam melaksanakan
pengelolaan kesekretariatan Kecamatan.
Sekretariat mempunyai
fungsi :
1) pengoordinasian penyusunan program, monitoring,
evaluasi dan pelaporan Kecamatan;
2) pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan
kepegawaian Kecamatan;
3) pengumpulan, pengolahan dan analisa data kecamatan;
4) pengelolaan keuangan Kecamatan; dan
5) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai bidang tugasnya.
Sekretariat membawahi:
a)
Sub Bagian
Program dan Keuangan
Sub Bagian Program dan
Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan
data, pengoordinasian penyusunan program dan pengelolaan administrasi keuangan
Kecamatan. Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
1) penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan
program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Kecamatan;
2) pengumpulan, pengolahan, dan analisis data
Kecamatan;
3) pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
4) pengelolaan penyusunan anggaran Kecamatan;
5) penatausahaan keuangan Kecamatan;
6) penyusunan pelaporan keuangan Kecamatan; dan
7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan
sesuai bidang tugasnya.
b)
Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan
rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
1) pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Kecamatan;
2) pengelolaan barang/jasa Kecamatan;
3) penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan
organisasi Kecamatan;
4) pengelolaan layanan administrasi kepegawaian
Kecamatan; dan
5) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Seksi Pemerintahan;
Seksi Pemerintahan
mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian,
pelaksanan, evaluasi, dan pelaporan bidang pemerintahan dan pelayanan publik.
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
1) penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian
kegiatan tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi
vertikal terkait;
2) penyiapan bahan pengoordinasian tata pemerintahan,
pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal sesuai bidang
tugasnya;
3) fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;
4) pelaksanaan evaluasi kelurahan;
5) pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
6) pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan;
7) pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan
perizinan dan nonperizinan;
8) penyusunan dan inventarisasi seluruh data perizinan
dan nonperizinan;
9) pemrosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen
perizinan dan nonperizinan;
10) pelaksanaan laporan kependudukan;
11) pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan
kewenangan lain yang dilimpahkan;
12) penyiapan
bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi
Pemerintahan;
13) pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan
pelaporan Seksi Pemerintahan; dan
14) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai bidang tugasnya.
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
Seksi Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan
pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan
masyarakat dan urusan sosial. Seksi Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai fungsi:
1) penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian
pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi
vertikal sesuai bidang tugasnya;
2) penyiapan bahan
pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial,
serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
3) koordinasi dan pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan;
4) fasilitasi kegiatan
pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi
vertikal sesuai bidang tugasnya;
5) fasilitasi pencapaian standar
pelayanan minimal rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di
luar panti, rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti, rehabilitasi
sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti dan rehabilitasi sosial dasar
tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti, serta
perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana
bagi korban bencana;
6) pemberdayaan lembaga
kemasyarakatan tingkat kecamatan;
7) penyiapan bahan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
8) pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan
Masyarakat; dan
9) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan
bahan pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan
umum, ketentraman dan ketertiban umum. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
mempunyai fungsi :
1) penyiapan bahan perencanaan
pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum,
perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran
dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
2) penyiapan bahan
pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum,
perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran
dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
3) pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa;
4) pembinaan kerukunan antar
suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya;
5) pengoordinasian
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
6) fasilitasi pencapaian standar
pelayanan minimal ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana,
pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, penyelamatan dan evakuasi korban
bencana serta penyelamatan dan evakuasi korban;
7) pelaksanaan sinergitas dengan
Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
8) pelaksanaan harmonisasi
hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
9) penanganan konflik sosial;
10) pengembangan kehidupan
demokrasi;
11) fasilitasi pelaksanaan tugas
forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
12) penyelenggaraan pembinaan
ideologi negara dan kesatuan bangsa;
13) pengoordinasian penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
14) penyiapan bahan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum;
15) pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum; dan
16) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
f.
Seksi
Perekonomian dan Pembangunan;
Seksi Perekonomian dan
Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan,
pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan perekonomian dan
pembangunan. Seksi
Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
1)
penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kegiatan
pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman
modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan, komunikasi dan
informatika, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi
dan sumber daya mineral, perindustrian dan transmigrasi serta instansi vertikal
sesuai bidang tugasnya;
2)
penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pekerjaan umum dan
penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, koperasi,
usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan, komunikasi dan informatika,
perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan sumber
daya mineral, perindustrian dan transmigrasi serta dan instansi vertikal sesuai
bidang tugasnya;
3)
pelaksanaan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah
dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum;
4)
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum yang melibatkan pihak swasta
5)
pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
6)
pengoordinasian dan pengawasan serta pelaporan
langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
7)
pengoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
8)
fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pemenuhan
kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan air
limbah domestik;
9)
fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal penyediaan
dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan penyediaan rumah layak
huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
10) penyiapan bahan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Perekonomian dan
Pembangunan;
11) penyusunan laporan dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perekonomian dan Pembangunan; dan
12) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
g. Seksi Pendidikan dan Kesehatan;
Seksi
Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan
pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kesehatan. Seksi Pendidikan dan
Kesehatan mempunyai fungsi:
1) penyiapan bahan
koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan,
kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai
bidang tugasnya;
2) penyiapan bahan
pengoordinasian kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah
raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang
tugasnya;
3) fasilitasi pembinaan program
pendidikan dan kesehatan masyarakat;
4) fasilitasi penyelenggaraan
sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
5) pembinaan kegiatan
kepramukaan;
6) pengoordinasian program wajib
belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;
7) fasilitasi pencapaian standar
pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan
kesetaraan;
8) fasilitasi pencapaian standar
pelayanan minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;
9) pengoordinasian standar
pelayanan minimal di Kecamatan;
10) penyiapan bahan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan dan Kesehatan;
11) pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi Pendidikan dan Kesehatan; dan
12) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
h. Kelurahan;
Kelurahan
merupakan perangkat kecamatan, dipimpin oleh seorang lurah selaku perangkat
kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat
i.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan
fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian.
Setda: Rapat Koordinasi Bupati dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tahun 2017
30 November -0001 00:00Setda" Perisapan Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Bogor
30 November -0001 00:00Setda: Taraweh Keliling Sekda di Kecamatan Kemang
30 November -0001 00:00