.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN CIBINONG

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan terdapat pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 98 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Susunan Organisasi Kecamatan Cibinong terdiri dari:

a.    Camat;

b.    Sekretariat, membawahkan :

-       Sub Bagian Program dan Keuangan;

-       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

c.     Seksi Pemerintahan;

d.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

e.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

f.      Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

g.    Seksi Pendidikan dan Kesehatan;

h.    Kelurahan;

i.      Kelompok Jabatan Fungsional.

Berikut Uraian dari Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan:

a.      Camat;

Untuk menyelenggarakan tugas, Camat mempunyai fungsi :

1)    Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum Kecamatan;

2)    Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

3)    Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

4)    Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

5)    Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

6)    Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;

7)    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;

8)    Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unsur Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;

9)    Pelaksanaan administrasi Kecamatan; dan

10) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

b.      Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Kecamatan.

Sekretariat mempunyai fungsi :

1)      pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Kecamatan;

2)      pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan;

3)      pengumpulan, pengolahan dan analisa data kecamatan;

4)      pengelolaan keuangan Kecamatan; dan

5)      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Sekretariat membawahi:

a)    Sub Bagian Program dan Keuangan

Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan data, pengoordinasian penyusunan program dan pengelolaan administrasi keuangan Kecamatan. Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :

1)    penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Kecamatan;

2)    pengumpulan, pengolahan, dan analisis data Kecamatan;

3)    pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;

4)    pengelolaan penyusunan anggaran Kecamatan;

5)    penatausahaan keuangan Kecamatan;

6)    penyusunan pelaporan keuangan Kecamatan; dan

7)    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

b)    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

1)    pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Kecamatan;

2)    pengelolaan barang/jasa Kecamatan;

3)    penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Kecamatan;

4)    pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Kecamatan; dan

5)    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

c.      Seksi Pemerintahan;

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanan, evaluasi, dan pelaporan bidang pemerintahan dan pelayanan publik. Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

1)      penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kegiatan tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal terkait;

2)      penyiapan bahan pengoordinasian tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

3)      fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;

4)      pelaksanaan evaluasi kelurahan;

5)      pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;

6)      pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;

7)      pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan;

8)      penyusunan dan inventarisasi seluruh data perizinan dan nonperizinan;

9)      pemrosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen perizinan dan nonperizinan;

10)  pelaksanaan laporan kependudukan;

11)  pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan;

12)   penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;

13)  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Seksi Pemerintahan; dan

14)  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

d.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan masyarakat dan urusan sosial. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:

1)      penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

2)      penyiapan bahan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

3)      koordinasi dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan;

4)      fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan sosial, serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

5)      fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti dan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana;

6)      pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat kecamatan;

7)      penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

8)      pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan

9)      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

e.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

1)      penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

2)      penyiapan bahan pengoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

3)      pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

4)      pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya;

5)      pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

6)      fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta penyelamatan dan evakuasi korban;

7)      pelaksanaan sinergitas dengan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

8)      pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;

9)      penanganan konflik sosial;

10)  pengembangan kehidupan demokrasi;

11)  fasilitasi pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan;

12)  penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;

13)  pengoordinasian penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

14)  penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

15)  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan

16)  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

f.        Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan, pengoordinasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan perekonomian dan pembangunan. Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :

1)      penyiapan bahan perencanaan pengoordinasian kegiatan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan transmigrasi serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

2)      penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, pangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan transmigrasi serta dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

3)      pelaksanaan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;

4)      pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta

5)      pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;

6)      pengoordinasian dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;

7)      pengoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;

8)      fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;

9)      fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;

10)  penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

11)  penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perekonomian dan Pembangunan; dan

12)  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

g.      Seksi Pendidikan dan Kesehatan;

Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kesehatan. Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai fungsi:

1)      penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

2)      penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

3)      fasilitasi pembinaan program pendidikan dan kesehatan masyarakat;

4)      fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;

5)      pembinaan kegiatan kepramukaan;

6)      pengoordinasian program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;

7)      fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan;

8)      fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;

9)      pengoordinasian standar pelayanan minimal di Kecamatan;

10)  penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan dan Kesehatan;

11)  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi Pendidikan dan Kesehatan; dan

12)  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

h.      Kelurahan;

Kelurahan merupakan perangkat kecamatan, dipimpin oleh seorang lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat

i.        Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian.