Berita Detail

blog

Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Pemerintah Kabupaten Bogor menyelenggarakan sosialisasi Kebijakan pemerintah tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia bertempat di Aula serbaguna 1 setda (16/06/16). Untuk itu perlu dilakukan penyebarluasan informasi melalui sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya. Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pegangan dan memberi kemudahan bagi semua pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan, Oleh sebab itu, untuk melindungi seluruh warga, kepesertaan asuransi kesehatan sosial/ JKN bersifat wajib.

Bagikan :