Berita Detail

blog

Ratusan Napi Pondok Rajeg Dapat Remisi KEmerdekaan

Kebahagiaan terpancar di wajah para narapidana Lembaga Pemasyarakat (Lapas) I A Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. 

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa terhadap 478 narapidana dan anak pidana, Senin (17/8/2015).

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berprestasi, taat terhadap peraturan, dan memenuhi syarat. Pengurangan hukuman yang diberikan itu mulai dari satu hingga tiga bulan.

Kepala Lapas I A Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, Rudy Charles Gill menuturkan, remisi yang diberikan menjadi dua kategori yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Total keseluruhan penerima remisi berjumlah 148 orang. Sebanyak 20 di antaranya bebas namun hanya 19 saja bisa langsung keluar, karena satu napi lagi belum melengkapi syarat yang ditentukan.

"Kami berharap dengan remisi ini bisa meningkatkan prestasi para narapidana di Lapas 1 A Pondok Rajeg. Untuk keamanan alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan di lapas ini semua berjalan baik dan kondusif," ujar Rudy.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana dan anak pidana yang  berprestasi dan disiplin. Ini diharapkan bisa memacu semangat para narapidana untuk terus meningkatkan prestasi sehingga penerima remisi bisa terus bertambah.

"Kepada para napi yang bebas hari ini, bisa diterima dengan baik oleh keluarga maupun oleh masyarakat. Semoga semangat juang ini bisa terus ditingkatkan untuk mengisi hari-hari yang positif dan lebih produktif," harap Yanti.

Salah seorang Napi yang mendapat remisi menyatakan bahwa dirinya merasa bahagia menjadi bagian dari narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman. 

Bagikan :