Pelayanan KK dan EKTP setiap harinya di Kecamatan Cibinong
Cibinong,Senin tanggal 18/02/2019.
Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga ( KK)
- Setiap keluarga hanya memiliki 1 ( satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 ( satu ) keluarga.
-Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki nomor Kartu Keluarga.
-Kartu Keluarga wajib diganti diperbaharui apabila : rusak,hilang,terjadi perubahan data dan jumlah anggota Keluarga.
Permohonan EKTP.
- Pengantar dari RT dan RW
- Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga terbaru.