Berita Detail

blog

Pelayanan KK dan EKTP setiap harinya di Kecamatan Cibinong

Cibinong,Senin tanggal 18/02/2019.

Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga ( KK)

- Setiap keluarga hanya memiliki 1 ( satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 ( satu ) keluarga.

-Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki nomor Kartu Keluarga.

-Kartu Keluarga wajib diganti diperbaharui apabila : rusak,hilang,terjadi perubahan data dan jumlah anggota Keluarga.

Permohonan EKTP.

Pengantar dari RT dan RW

- Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga terbaru.

 

 

Bagikan :