.
Pimpinan Desa : H.NURHAMAN SE,S.IP

Profil Desa

Desentralisasi pada hakikatnya adalah otonomisasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada masyarakat dalam suatu daerah otonom, dari semula tidak berdiri sendiri menajdi memiliki hak-hak otonom. Pelaksanaan desentralisasi di indonesia pada saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaannya wewenang dilimpahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu secara politik maupun administrasi dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelurahan sebagai perangkat Daerah Otonom di bawah Kecamatan adalah ujung tombak dan unit organisasi terdepan dalam upaya memperdekat pelayanan terhadap masyarakat, namun demikian segala kegiatan Pemerintah Kelurahan diatur melalui Peraturan-peraturan Daerah (PERDA) yang berisi tugas pokok dan fungsi kelurahan serta tugas pemerintahan secara umum yang termuat dalam Perda kab. Bogor Nomor. 25 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Nomor 25 Tahun 2008) dan Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Nomor 10 tahun 2009.

Pada tahun 2016 telah terbit PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kemudian ditidaklanjuti dengan terbitnya Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 96 ). Untuk SOTK Kecamatan saat ini diatur dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan ( Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 72 ). Sementara SOTK kelurahan saat ini telah mengalami perubahan sebagaimana diaturdengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kelurahan ( Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 73 ).

Kelurahan Pabuaran Mekar merupakan Kelurahan pemekaran dari Kelurahan Pabuaran, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor. 11 Tahun 2015, Kelurahan Pabuaran Mekar adalah Kelurahan Pemekaran dari Kelurahan Pabuaran Kec. Cibinong Kab. Bogor dengan luas wilayah di perkirakan + 192,80 Ha (+ 37,8% dari luas Kelurahan Pabuaran) yang tersebar 10 RW dan 79 RT).

biografi

 

Struktur Desa

SOTK3_1

Kegiatan Desa

 

  1. JUARA 1 LOMBA KEBERSIHAN RW TINGKAT KECAMATAN CIBINONG TAHUN 2017
  2. TERBAIK II PLK PBB SEMESTER 2
  3. TERBAIK III PEROLEHAN HASIL PUNGUTAN MOBIL KELILING PBBIMG-20170817-WA0054